Monday, 30 September 2013

Fiqh Wanita

Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 7)
April 24, 2013
Darah Nifas yang Berubah Warna

Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang seorang wanita yang mendapati darah nifasnya keluar selama dua pekan, setelah itu darahnya berubah secara bertahap hingga berbentuk lendir cenderung berwarna kuning dan terus berlanjut hingga genap 40 hari. Apakah berlaku padanya hukum nifas selama masa perubahan warna tersebut?

Beliau menjawab:

Cairan kuning atau cairan yang seperti lendir selama belum tampak padanya kesucian yang jelas, maka hukumnya mengikuti hukum darah (hifas), tidak dihukumi suci kecuali sudah benar-benar bersih dari cairan tersebut. Jika dia telah suci dan benar-benar bersih dari cairan tersebut maka wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan shalat walaupun belum genap 40 hari. Adapun yang disangka oleh sebagian wanita bahwa seorang wanita harus menunggu sampai genap 40 hari walaupun sudah bersih sebelum hitungan tersebut, maka ini adalah prasangka yang keliru dan tidak benar. Bahkan kapan saja seorang yang nifas mengalami suci walaupun baru 10 hari wajib baginya untuk shalat dan boleh baginya untuk melakukan apa saja yang dibolehkan bagi wanita yang dalam masa suci termasuk jima’.

Hukum Shalat Wanita yang Keguguran pada Usia 3 Bulan Kandungannya

Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang seorang wanita yang mengalami keguguran pada usia 3 bulan kandungannya. Apakah dia tetap shalat atau harus meninggalkannya?

Beliau menjawab:

Yang dikenal di sisi para ulama, jika wanita mengalami keguguran pada usia 3 bulan maka dia tidak melaksanakan shalat, karena yang gugur dari kandungannya sudah berupa janin yang telah jelas padanya bentuk manusia, sehingga darah myang keluar darinya merupakan darah nifas yang menghalanginya dari pelaksanaan shalat.

Para ulama menyatakan: Dan sangat mungkin bentuk manusia itu begitu jelas jika sudah genap 81 hari usia kehamilan, dan hitungan ini kurang dari 3 bulan. Jika dia yakin bahwa janinnya gugur pada usia 3 bulan, maka darah yang keluar darinya darah nifas. Adapun jika usia kehamilannya sebelum 80 hari, maka darah yang keluar darinya dihukumi darah fasad (isthihadah), sehingga dia tidak boleh meninggalkan shalat hanya karena keluarnya darah tersebut.

Maka wajib baginya untuk mengingat-ingat, jika kegugurannya sebelum 80 hari usia kehamilannya dia mengqadha shalat (yang dia tinggalkan), jika dia tidak ingat berapa kali shalat yang dia tinggalkan maka dia perkirakan kemungkinan yang paling besar jumlah shalat yang dia tinggalkan kemudian dia mengqadhanya.

Hukum Darah Setelah Keguguran

Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang hukum darah yang keluar setelah keguguran?

Beliau menjawab:

Jika janin keluar, maka darah keluar mengikuti keluarnya janin tersebut. Jika telah nampak bentuk manusia pada janin tersebut, tampak tangan, kaki dan anggota badan lainnya, maka darah yang keluar adalah darah nifas sehingga dia tidak boleh shalat dan puasa sampai suci dari darah tersebut. Jika belum nampak bentuk manusia maka darahnya bukan darah nifas, sehingga dia tetap shalat dan puasa kecuali pada hari-hari yang biasanya dia mengalami haid. Sehingga pada hari-hari tersebut dia tidak melaksanakan shalat dan puasa sampai berakhir masa kebiasaan haidnya.

No comments:

Post a Comment